Pemkab Muaro Jambi Bakal Berlakukan Perbup Tarif Layanan Rumah Sakit dan Puskesmas

Jumat 13-10-2023,16:26 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Surya Elviza

Bagi masyarakat yang mampu, dapat mendaftarkan diri melalui BPJS Mandiri, dan bagi masyarakat yang kurang mampu agar mendaftarkan BPJS dirinya ke Pemkab Muaro Jambi melalui Dinas Sosial. 

BACA JUGA:32 Tahun Pengabdian, Alumni Akabri Angkatan 91 di Jambi Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

BACA JUGA:Viral, Video Mahasiswi UIN STS Jambi Diduga Jadi Korban Bully di Dalam Lift

"Sekali lagi kami sampaikan agar masyarakat jangan sampai salah persepsi, pelayanan kesehatan yang berbayar itu dikenakan kepada mereka yang tidak mendaftarkan dirinya ke BPJS. Yang ada kartu BPJS, Semua pelayanan dan biaya perobatan semuanya gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," jelasnya. 

Hingga saat ini, dari 400 jiwa masyarakat kabupaten Muaro Jambi dan target minimal 98 persen ikut BPJS, terealisasi baru 81,8 persen yang ikut BPJS. 

"Artinya masih ada sekitar 79 Ribu masyarakat Muaro Jambi yang belum mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS. Untuk itu, kami akan terus mendorong supaya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi mendaftar diri sebagai peserta BPJS," timpalnya. *

Kategori :