Marga Bukit bulan yang saat ini terbagi ke dalam lima desa, masih menjalankan tradisi pengelolaan hutan yang diwariskan nenek moyang, termasuk dalam mengelola hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat.
BACA JUGA:Karhutla, Hutan Pinus di Bukit Semancik Sungai Penuh Terbakar
BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini 6 Khasiat Kulit Pisang untuk Kesehatan Kulit, Ternyata Banyak Manfaat
“Kita mengusulkan supaya hutan adat kita ini diakui oleh semua pihak, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga kita punya kekuatan untuk menentukan tata kelola hutan adat kita yang diakui semua pihak. Kalau kini Ibaratnya kami di marga Bukit Bulan saja yang mengakui namun orang lain belum tentu mengakuinya, jika sudah ada ketetapan dari pemerintah, kami menjadi lebih kuat dalam mengelola hutan adat kami,” kata Abdul Hamid.
Sementara itu, Saparudin Tokoh Adat Batang Asai bertutur cerita terkait sejarah keberadaan nenek moyang ke Batang Asai.
“Kita di sejak dahulu adatlah mengatur norma kita. Kita mengikuti nilai adat, karena dengan adat itulah kita merasa terlindungi dan saling penghargaan satu sama lain, antara sesama maupun dengan lingkungan kita. Dengan saling penghargaan ini, hidup menjadi lebih tenang dan tali silaturahmi tetap terjaga,” kata Saparudin.
Ismet Raja, dalam kegiatan yang diselenggarakan dalam rangkaian peringatan Ulang Tahun Kabupaten Sarolangun ke 24 ini mengajak anak muda untuk semakin memperhatikan lingkungan.
BACA JUGA:Arti Mimpi Tentang Pakaian, Ada Hubungan dengan Mengatur Keuangan
BACA JUGA:Sifat Zodiak Aries, Punyai Kualitas Kepemimpinan yang Luar Biasa
“Karena di tangan anak mudalah masa depan bangsa dititipkan. Nilai adat yang selama ini ada harus kita jaga dan pertahankan eksistensinya, sehingga generasi masa depan juga bisa mendapatkan hidup yang baik dari alam dan lingkungan kita,” ujar Ismet Raja.