JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pembacaan putusan uji materi yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023 itu, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra, dalam live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
BACA JUGA:Insan PetroChina Menanam Harapan Melalui Donasi 5.000 Mangrove
BACA JUGA:Hoki Banget! Ini 5 Shio yang Bakal Dapat Hoki Beruntun dalam Waktu Dekat, Keuangan Makin Gaspol
Diketahui, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Namun, gugatan itu ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
“Tidak beralasan menurut hukum berdasarkan semuanya,” ujar hakim.*