Adapun 7 orang yang diamankan polisi, salah satu diantaranya adalah Ketua BPD Desa Takang Serdang, Mandiangin.
BACA JUGA:331 Calon Legislatif Rebutkan 35 Kursi DPRD Tebo, Berikut Nama Namanya
BACA JUGA:Ini 2 Resep Roti Panggang Simple dan Anti Ribet, Pas untuk Sarapan Keluarga
Kemudian, Yasin (48), Riko Andre Saputra (25), Alan Perdiansyah (27) Ketua BPD, Iskandarsyah (45), Aang Kifra (23), Fajriyansah (26), dan Edi Suk (50).
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, pembubaran paksa aksi pemblokiran jalan itu dilakukan karena tindakan warga Desa Mandiangin sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinilai mengganggu hajat hidup orang banyak.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, saat ini Personel Polres Sarolangun dibantu personel dari Polres terdekat dan Personil Sat Brimobda Polda Jambi sudah dikerahkan ke Mandiangin.
Selain menjaga situasi supaya kondusif, para personel tersebut juga disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan rusuh massa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mandiangin dampak dari adanya salah satu warga yang meninggal dunia.*