Kena OTT KPK, Kejagung Pecat Sementara Kajari Bondowoso dan Anak Buahnya

Sabtu 18-11-2023,17:20 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

Kedua oknum jaksa itu, tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan.

BACA JUGA:10 Tips Agar Cabai Tidak Cepat Busuk, Perhatikan Hal Ini

BACA JUGA:12 Tips Menjaga Makeup Tahan Lama Seharian, Dijamin Ampuh Lho!

"Tadi Jamwas secara tegas, hari ini juga dilakukan pemecatan yang bersangkutan baik struktural maupun sebagai jaksa," kata dia, dikutip jambi-independent.co.id dari disway.id.

Ketut menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk melakukan penindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan yang terkena OTT KPK di Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.

Ketut mengatakan hal ini sesuai dengan komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, untuk menindak tegas aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan tercela, dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Jika perlu katanya, oknum tersebut akan dipidanakan. "Kami sikat habis dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Ketut.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy A05s, Hanya Dua Jutaan RAM 6GB

BACA JUGA:5 Shio yang Punya Jiwa Bisnis, Usahanya Selalu Membuahkan Hasil

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Puji menjadi tersangka bersama bawahannya yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK. *

Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Imbas Terjaring OTT KPK

Kategori :