4 Wakil Ketua KPK Berpeluang Gantikan Firli Bahuri, Ada Mantan Kajati Jambi

Sabtu 25-11-2023,00:35 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

Bunyi Pasal 33A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden akan mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.

BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Energi, Prabowo Bakal Tekan Impor dan Maksimalkan BET

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Besok, Danrem Cup 2023 Mendadak Drag Digelar di Sirkuit Non Permanen Telanaipura

Selain itu, terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari Dwipayana, akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.

Seperti diketahui, saat ini ada 4 pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua KPK.

Berikut nama-nama 4 pimpinan KPK:

1. Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK). Dia pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987-2011. 

BACA JUGA:3 Zodiak yang Terkenal Punya Sifat Mudah Pesimis, Ini Tips Mengatasinya

BACA JUGA:Dini Hari Tadi, Gempa M 3,7 Guncang Kepulauan Sangihe, Sulut

2. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK). Dia punya latar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

3. Nawawi Pomolango (Wakil Ketua KPK). Dia memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri.

4. Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK). Dia punya latar belakang akademisi. 

Mari kita tunggu, siapa yang akan ditunjuk sebagai KEtua KPK menggantikan Firli Bahuri. *

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Ini Kandidat yang Bakal Ditunjuk Gantikan Firli Bahuri

Kategori :