JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan Edi Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudistira Andri Ananta, saat dikonfirmasi Rabu tanggal 6 Desember 2023.
Kata dia, penyidik telah memiliki dua alat bukti. Hal ini lah yang mendasarkan penetapan tersangka terhadap Edi Mulyadi.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diminta Waspada
BACA JUGA:Zodiak Paling Mager, Suka Menunda Pekerjaan dan Santai
Penetapan Edi sebagai tersangka, menurutnya telah dilakukan akhir November 2023 lalu.
Selain itu kata Kombes Yudistira Andri Ananta, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. "Tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata dia.
Hari ini kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan ke dua terhadap Edi Mulyadi. Dia berharap, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan tersebut.
"Kita juga akan menjelaskan kepada pemerintah tentang duduk persoalan yang sebenarnya dalam kasus ini," kata dia.
BACA JUGA:Cek Jadwalnya, BLT El Nino Segera Cair, Disalurkan ke 18,8 Juta Masyarakat, Cek Nama Anda
BACA JUGA:Apa yang Dimaksud dengan Islam Merupakan Rahmatan lil’alamin, Ini Penjelasan Habib Ja’far
Untuk diketahui, Edi dilaporkan oleh PT Andika Permata Nusantara (APN), dalam kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan pemalsuan surat ke Polda Jambi.
Awal Desember 2023 lalu, ratusan warga dari Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, menggeruduk mess PT APN di kawasan Sungai Jernih.
Warga menuntut perusahaan untuk mengosongkan mess, dan menekankan tidak bertanggungjawab jika masyarakat mengambil tindakan tegas.