Jaksa akan Ajukan Banding Pasca Putusan Ringan Hakim PN Tebo Kasus Asusila Anak

Rabu 13-12-2023,22:08 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Gita Savana

Pertimbangan secara yuridis kan sudah terpenuhi. 

BACA JUGA:Awal 2024, Harga Rumah KPR Bersubsidi Naik, Ini Sikap BTN

BACA JUGA:5 Zodiak Gak Suka Berantakan, Harus Bersih dan Rapi, Suasana jadi Damai

Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. 

Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. 

Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," katanya.*

Kategori :