Jaksa akan Ajukan Banding Pasca Putusan Ringan Hakim PN Tebo Kasus Asusila Anak

Jaksa akan Ajukan Banding Pasca Putusan Ringan Hakim PN Tebo Kasus Asusila Anak

Jaksa akan Ajukan Banding Pasca Putusan Ringan Hakim PN Tebo Kasus Asusila Anak -Ist/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, yang memvonis pelaku asusila anak dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.

"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya, Rabu 13 Desember 2023.

Febrow menjelaskan bahwa saat ini terdakwa masih dalam penangguhan penahanan yang diberikan oleh PN Tebo.

BACA JUGA:Ditabrak Truk dari Belakang, Kaki Pekerja Pipa PT Jadestone Energy Putus

BACA JUGA:Polisi Bongkar Judi Bola, Pengendali dari Filipina

Dalam hal penangguhan itu, JPU tak mengetahui apakah ada jaminan dan syarat wajib lapor tahanan setelah ditangguhkan.

Diketahui, penangguhan terhadap terdakwa Budi diberikan pada Kamis 7 Desember 2023 lalu. 

Sedangkan pada sidang putusan dilakukan pada Senin 11 Desember 2023 tanpa dihadiri terdakwa.

Pada sidang putusan, terdakwa budi dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan dengannya.

BACA JUGA:Waspada! Ini Dampak Buruk Kebiasaan Menggigit Kuku bagi Kesehatan

BACA JUGA:Waduh! Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Lagi Gegara Narkoba

Hakim kemudian memvonis terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta. 

Dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan akan digantikan kurungan penjara 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: