Jaksa akan Ajukan Banding Pasca Putusan Ringan Hakim PN Tebo Kasus Asusila Anak
Jaksa akan Ajukan Banding Pasca Putusan Ringan Hakim PN Tebo Kasus Asusila Anak -Ist/jambi-independent.co.id-
Humas PN Tebo Julian Marbun mengungkapkan alasan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, karena ada pertimbangan khusus kepada Budi yang merupakan Suku Anak Dalam (SAD)
Pertimbangan secara yuridis kan sudah terpenuhi.
BACA JUGA:Awal 2024, Harga Rumah KPR Bersubsidi Naik, Ini Sikap BTN
BACA JUGA:5 Zodiak Gak Suka Berantakan, Harus Bersih dan Rapi, Suasana jadi Damai
Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda.
Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia.
Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: