BPJamsostek Gandeng Anggota Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Warga Bungo dan Tebo

Selasa 06-02-2024,12:59 WIB
Reporter : Edo Adri
Editor : Edo Adri

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENENT.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Muara Bungo kembali menggelar sosialisasi manfaat program kepada masyarakat di Kabupaten Bungo dan Tebo dari tanggal Senin 29 Januari sampai dengan 5 Februari 2024.

Sosialisasi ini dilakukan bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Saniatul Lativa, dengan menyasar masyarakat di 5 dusun, diantaranya Dusun Sepunggur, Dusun Seberang Jaya, Kelurahan Manggis, Desa Sungai Alai, dan Desa Sungai Rambai.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, Kepala Cabang Tebo, Perangkat Desa, serta masyarakat peserta sosialisasi.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Bungo Muhammad Rifai menjelaskan bahwa program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini tersedia untuk pekerja sektor formal atau penerima upah serta pekerja informal (bukan penerima upah).

BACA JUGA:Terungkap! Ini Provokator Aksi yang Berujung Perusakan Kantor Gubernur Jambi

BACA JUGA:Dewan Panggil Dinas PU dan DLH Hari Ini Terkait Proyek TPS 3R di Sungai Penuh

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai manfaat yang diterima dengan mengikuti program jaminan sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muhammad Rifai.

Rifai juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Anggota DPR RI Komisi IX, Hj Saniatul Lativa. Bagi peserta informal bukan penerima upah (BPU), mereka cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan dan perawatan. Selain itu, jika terjadi hal buruk seperti kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial dalam dunia ketenagakerjaan. Dengan begitu, diharapkan lebih banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan manfaat yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.*

Kategori :