JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah sepakat angkutan batu bara di Jambi tak boleh lewat jalur darat.
Hal ini setelah dilakukan rapat koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Danrem 042/Gapu pada Senin, 1 Januari 2024.
Dalam rapat tersebut diketahui bahwa pemerintah sepakat agar angkutan batu bara di Jambi tak boleh lewat jalur darat.
Berikut isi berita acara dan kesepakatan pada rapat tersebut:
BACA JUGA:Anggota DPD RI Asal Bali Arya Wekardana Dituding Rasis, Gegara Ngomong Soal Hijab dan Middle East
BACA JUGA:Tahun Baru, Rektor Baru Asad Isma Ziarah ke Makam Tokoh dan Pendiri UIN STS Jambi
1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang ,enggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:
a. untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
b. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Penerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso
c. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei Gelam-Simpang 46 menutu TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
BACA JUGA:Kenali Penyebab Rabun Dekat Pada Mata dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Personel Operasi Lilin Polda Jambi Jaga Kenyamanan Masyarakat yang Sedang Libur Tahun Baru
2. Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai dan dapat mengoptimalkan hauling batu bara dengan memaksimalkan penggunaan jalan sungai.
3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.
4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubukl Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan: