Tok! Pemerintah Sepakat Angkutan Batu Bara di Jambi Tak Boleh Lewat Jalur Darat

Senin 01-01-2024,20:27 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

a. kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truck 2AS atau truck PS

BACA JUGA:8 Manfaat Cincau Hijau Bagi Kesehatan Manusia, Banyak yang Tidak Tahu!

BACA JUGA:10 Film Kartun Cocok Ditonton di Libur Tahun Baru 2024, Ada Frozen hingga Despicable Me

b. Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c. Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku

5. Badan Usaha Pemegang izi  IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir dalam pengangkutan batu bara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batu bara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Film untuk Refleksi Diri di Awal Tahun 2024

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Terbaru Samsung A54 5G di Bulan Januari 2024

Kesepakatan itu ditantangani oleh Gubernur Jambi, Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Kasi Intel Korem 042/Gapu, Haris Sukarman, a/n Danrem 042/Gapu, Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan a/n Kejaksaan Tinggi Jambi, Budi Maulana, dan Sekda Provinsi Jambi Sudirman.

 

Kategori :