“Kami meminta Kapolda Jambi menindak tegas para perusak, tidak ada alasan pembenaran dari aksi perusakan tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:12 Tips Ampuh Mencari Pekerjaan Freelance, Wajib Aktif di Media Sosial
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Jambi Sukses Layani 6.987 unit Kapal Selama 2023
Ia mengatakan, sikap Gubernur Jambi Al Haris menghentikan operasional angkutan batu bara yang melewati jalan umum bukan keputusan yang tidak berdasar.
“Selama ini mereka sudah diberi ruang. Tapi apa, jalan umum macet, susah diatur dan meresahkan masyarakat umum. Keputusan Gubernur ini untuk melindungi masyarakat luas,” tambahnya.
Seharusnya para sopir berunjuk rasa kekantor perusahaan batu bara, agar mereka mempercepat membangun jalan khusus tambang.
“Perusahaan ke mana? Harusnya perusahaan yang diminta menyiapkan jalan khusus, berdasarkan peraturan yang ada, bukan malah merusak fasilitas umum seperti ini,” kata Hasan.
BACA JUGA:Sedang Turun Harga, Daftar Harga Hp Reame Terbaru Periode Januari 2024
BACA JUGA:Tips Memanfaatkan Blush On Menjadi Lipstik, Sudah Pernah Coba?
Untuk itu, PKM meminta kepada Gubernur untuk tetap pada keputusannya, PKM memberikan dukungan penuh demi masyarakat luas.”Pak Kapolda kami minta untuk menangkap para perusak,” tegasnya.
Aksi yang dilakukan para sopir angkutan batu bara di Kantor Gubernur Jambi pada hari Senin 22 Januari 2024 berujung anarkis.
Para peserta aksi malah melakukan pengerusakan di Kantor Gubernur Jambi.
Sejumlah kaca di Kantor Gubernur Jambi, pecah akibat aksi dari para sopir angkutan batu bara tersebut.
BACA JUGA:Tips Membuat Jus Buah Segar di Rumah
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S24 Ultra Terbaru 2024, Sudah Dipasangkan WiFi 7
Kejadian ini pun banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak. *