BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada-ada saja kejadian yang terjadi di Kabupaten Merangin, Kenapa tidak seorang yang ditetapkan tersangka BD Alias BJ (38) warga Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, terjerat kasus menggelapkan motor yang tak lain istrinya sendiri.
Usut punya usut ternyata kejadian itu sudah terjadi sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh tersangka.
Ceritanya begini, penggelapan motor sang istri tersebut bermula pada Rabu, 4 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Di mana pada saat itu tersangka meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BH 2149 FO milik istrinya yang dari keterangan Kepolisian, motor itu merupakan pemberian dari orang tuanya.
BACA JUGA:7 Tips Atasi Stunting Anak Sejak Dini, Tetap Pantau Pertumbuhan Anak Moms
BACA JUGA:12 Tips Cara Agar Mobil Bekas Bisa Cepat Laku Dijual
Namun pada saat pulang ke rumah tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik istrinya yang iya pakai tersebut.
Mengetahui tersangka pulang ke rumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orangtuanya tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan ke orang lain.
Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir, untuk ditindak lanjuti yang mana akibat peritiswa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.
BACA JUGA:Game Berat Auto Rata! Cek Spesifikasi dan Harga Samsung A34 5G 2024
BACA JUGA:TURUN HARGA! Cek Harga iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 Terbaru Januari 2024
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Tabir.
Tak menunggu lama, Anggota Reskrim Polres Merangin beserta anggota langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa tersangka sedang berada, Desa Mensango di tempat tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya.