3. Mereplikasi Nama Fintech Legal: Pinjol ilegal sering menggunakan nama yang mirip dengan fintech legal untuk membingungkan korban.
Beberapa bahkan mencoba meniru logo OJK dalam iklannya.
Dengan memahami modus tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan menghindari jebakan pinjaman online ilegal.
Selalu prioritaskan keamanan dan lakukan tindakan preventif agar tidak menjadi korban dari praktik pinjol yang merugikan. *
Artikel ini juga tayang di disway.id dengan judul 3 Jurus Jitu Hadapi Teror Pinjol, Blokir Nomor Tak Cukup