JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Modus pinjaman online atau pinjol seringkali menciptakan kepanikan dan kebingungan di kalangan masyarakat. Khususnya teror pinjol.
Meskipun tidak melakukan pinjaman, banyak orang tetap menjadi korban dari teror pinjol.
Lantas, ppakah yang seharusnya dilakukan dalam situasi teror pinjol seperti ini?
Apakah harus langsung panik atau sekadar memblokir nomor?
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Lapas Kelas IIA Jambi Rekam KTP Elektronik untuk Warga Binaan
BACA JUGA:Proyek Pemeliharaan Jalan Tahun 2023 Mangkrak, Dinas PUPR Tebo Berlakukan Adendum
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan pandangan berbeda melalui laman akun Instagram resminya.
Mereka memberikan beberapa tips untuk menghadapi teror pinjol yang bisa membantu masyarakat dalam mengatasi masalah ini.
“Nggak ada angin, nggak ada hujan, tahu-tahu disuruh bayar pinjaman? Hati-hati Sob, ini adalah modus teror pinjol,” tulis Kemenkominfo.
“Jika menghadapi situasi seperti ini yang disertai dengan ancaman, memblokir nomor pelaku aja nggak akan menyelesaikan masalah,” tambahnya.
BACA JUGA:Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto Cek Personel Pengamanan TPS
BACA JUGA:Ini Keunggulannya dan Spesifikasi Xiaomi Pad 6, Sebentar Lagi Digantikan Xiaomi Pad 7
1. Laporkan dan Minta Perlindungan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika blokir nomor tidak efektif, langkah pertama yang dapat diambil adalah melaporkan kejadian ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau satgas waspada investasi.
Mereka memiliki wewenang untuk menangani permasalahan terkait fintech lending dan pinjaman online ilegal.