JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak.
Di Indonesia, terdapat pinjol yang beroperasi secara ilegal dan juga yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun demikian, membayar utang pada pinjol, terutama yang legal, merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh peminjam.
Lantas, apa resikonya jika tak bayar pinjol OJK?
BACA JUGA:Ini Zodiak Gak Gampang Marah, Paling Sabar dan Ramah ke Semua Orang
BACA JUGA:Ternyata Tak Cukup Blokir Nomor Saja, Ini Jurus untuk Hadapi Teror Pinjol
Sanksi bagi Peminjam yang Tidak Membayar Utang pada Pinjol Legal OJK
1. Masuk ke dalam Blacklist OJK
Salah satu sanksi yang mungkin dihadapi oleh peminjam yang tidak membayar utang pada pinjol legal adalah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist OJK.
Status ini akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat diakses oleh berbagai lembaga keuangan di bawah OJK.
Dampaknya, peminjam akan mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman baru ke bank atau lembaga keuangan terdaftar.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Lapas Kelas IIA Jambi Rekam KTP Elektronik untuk Warga Binaan
BACA JUGA:Proyek Pemeliharaan Jalan Tahun 2023 Mangkrak, Dinas PUPR Tebo Berlakukan Adendum
2. Bunga dan Denda yang Menumpuk
Selain masuk ke dalam daftar hitam, peminjam yang gagal membayar utang pada pinjol legal OJK akan menghadapi akumulasi bunga dan denda.