JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Caleg lulus PPPK Kota Jambi saat ini sedang dalam proses pemberhentian.
BKPSDMD Kota Jambi beri penjelasan terkait pemberhentian caleg lulus PPPK itu.
Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, mengungkapkan bahwa Caleg yang lulus PPPK berpotensi dihentikan karena tercatat sebagai calon anggota legislatif.
Andika menyatakan bahwa proses pemberhentian ini masih dalam tahap awal dan harus melibatkan berita acara pansel sebagai langkah akhir.
BACA JUGA:Heboh Pria Mirip Raffi Ahmad Muncul di Instagram, Netizen: Parah Miripnya!
BACA JUGA:Cek Disini Pinjaman Rp 29 Juta di KUR BRI 2024 Cicilan Hanya Rp 600 Ribuan Saja
Sebab dirinya mengatakan, meskipun telah berhenti dari partai politik, namun ternyata masih terpantau dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Proses pemberhentian ini melibatkan tahap akhir melalui berita acara pansel," ujar Andika.
Andika mengatakan, Penjabat (PJ) Wali Kota Jambi telah diberitahu mengenai kemungkinan pemberhentian ini.
Nah, untuk penggantian posisi oleh peringkat di bawahnya, menurut Andika masih membahas mengenai kemungkinan itu.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Ulang Tahun ke-39, Kapan Pensiun?
BKPSDMD harus mengajukan surat permohonan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kemungkinan penggantian.
"Kalau untuk penggantian belum (bersurat, red). Proses untuk pemberhentian ini dalam waktu dekat, namun kalau untuk pergantian belum," tambah Andika.
Dia menegaskan bahwa instruksi dari PJ Wali Kota Jambi telah diterima, dan proses ini akan dibantu oleh staf ahli dan asisten. Setelah ada kesimpulan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi sesuai prosedur yang berlaku. *