Hati Hati, Jangan Foto dan Rekam saat Mencoblos di Bilik Suara, Bisa Kena Denda hingga Rp 12 Juta

Senin 12-02-2024,13:37 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,"jelasnya.

Larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.*

 

 

Kategori :