JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilu 2024 sebentar lagi tiba, dan sebagai pemilih, penting bagi Anda mengetahui cara coblos surat suara yang benar agar suara Anda dianggap sah.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang perlu Anda ketahui:
1. Persiapkan Dokumen Penting:
- Bawa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil.
- Pastikan dokumen ini lengkap saat Anda menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Hati Hati, Jangan Foto dan Rekam saat Mencoblos di Bilik Suara, Bisa Kena Denda hingga Rp 12 Juta
BACA JUGA:Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan, Cara Cek Lokasi TPS agar Tidak Salah saat Pemilu 2024
2. Langkah-Langkah di Tempat Pemungutan Suara (TPS):
- Pemilih masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.
- Di lokasi TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir oleh panitia.
3. Penyerahan Dokumen dan Menunggu Panggilan:
- Serahkan KTP dan surat C-6, lalu tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Setelah dipanggil, Anda akan mendapatkan surat suara untuk kemudian masuk ke bilik suara.
BACA JUGA:Innalilahi! Viral Video Detik-detik Pemain Sepak Bola Disambar Petir
BACA JUGA:Bupati Batanghari M Fadhil Raih IMI Award, Apresiasi di Bidang Olahraga