4. Pencoblosan Surat Suara:
- Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
5. Lipat dan Masukkan ke Kotak Suara:
- Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
BACA JUGA:Pengamanan 1.296 TPS di Muaro Jambi, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan
BACA JUGA:Sering Cari Perhatian Orang Lain, Ini 4 Zodiak Paling Narsis
6. Tanda Jari sebagai Bukti:
- Sebelum meninggalkan TPS, mencelupkan salah satu jari ke tinta.
- Tindakan ini adalah bukti bahwa Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Jadwal Penting Pemilu 2024:
- Pastikan Anda memahami jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak ketinggalan tahapan-tahapan pentingnya.
- Pastikan Anda sudah memeriksa semua langkah dengan cermat dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh panitia TPS.
- Sampaikan hak suara Anda dengan benar agar kontribusi Anda dalam demokrasi dihargai.