Jangan Salah, Ini Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar

Senin 12-02-2024,13:47 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

 4. Pencoblosan Surat Suara:

   - Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

   - Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

   - Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

 5. Lipat dan Masukkan ke Kotak Suara:

   - Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

   - Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

BACA JUGA:Pengamanan 1.296 TPS di Muaro Jambi, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan

BACA JUGA:Sering Cari Perhatian Orang Lain, Ini 4 Zodiak Paling Narsis

 6. Tanda Jari sebagai Bukti:

   - Sebelum meninggalkan TPS, mencelupkan salah satu jari ke tinta.

   - Tindakan ini adalah bukti bahwa Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

 Jadwal Penting Pemilu 2024:

   - Pastikan Anda memahami jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak ketinggalan tahapan-tahapan pentingnya.

   - Pastikan Anda sudah memeriksa semua langkah dengan cermat dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh panitia TPS.

   - Sampaikan hak suara Anda dengan benar agar kontribusi Anda dalam demokrasi dihargai.

Kategori :