3. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
5. Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentaraa Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Jika telah memenuhi syarat, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id. *