Jangan Salah, Ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Rabu 14-02-2024,07:30 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

3. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

5. Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentaraa Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.

Jika telah memenuhi syarat, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id. *

 

 

 

Kategori :