JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari ini, Rabu 14 Februari 2034 merupakan hari pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024.
Sebelum berangkat ke TPS, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui tata cara mencoblos surat suara.
Khusus bagi Anda sebagai pemilih pemula yang sebelumnya tidak pernah mengikuti pemilu. Maka, Anda harus mengetahu tata cara mencoblos agar tidak melakukan kesalahan.
Namun, bagi Anda yang pernah melaksanakan pencoblosan, tidak ada salahnya Anda mengingat kembali tata cara mencoblos dengan baik dan benar.
BACA JUGA:Dicampur Dalam Gula dan Pil, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Sabu dan 520 Ekstasi
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Ajak Masyarakat Jambi Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Jangan sampai Anda kesulitan dan kebingungan saat berada di dalam bilik suara nanti ya.
Sebab ada lima surat suara yang akan diberikan untuk masyarakat yang memiliki hak pilih.
Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Untuk waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.
Sementara itu ada dua hal yang harus dibawa calon pemilih ke TPS saat hari pencoblosan.
BACA JUGA:Ini Imbauan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jambi untuk Penyelenggara dan Pengawas Pemilu 2024
Kedua hal itu yakni formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil setempat.
Tata cara mencoblos :