Jangan Salah, Ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Rabu 14-02-2024,07:30 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Pemilihan presiden dan wakil presiden

Pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Dalam Pasal 53 dijelaskan suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.

BACA JUGA:Terbaru! Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri pada Januari 2024

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ruang Posko Pemilu Kejari Tebo Terbakar, Ini Penjelasan Kejari Tebo

Tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Pemilu anggota DPD : 

Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Syarat memilih :

Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A04s Periode Februari 2024, Kamera 50MP

BACA JUGA:Dicampur Dalam Gula dan Pil, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Sabu dan 520 Ekstasi

Kategori :