Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
BACA JUGA:Resmi! Jokowi Lantik AHY jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Menko Polhukam
BACA JUGA:Kapan Malam Nisfu Syaban 2024? Ini Niat dan Keistimewaannya, Lakukan Ibadah Ini
"Saya telah berkali-kali mengingatkan bahwa langkah ini minimal akan memberikan bantuan dalam jangka pendek. Namun, kita semua harus terus berpikir bagaimana menghadapi transformasi digital ini," tuturnya.
Sementara kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Presiden memastikan bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku bagi mereka.
"Kerja sama dengan platform digital dapat dilanjutkan tanpa khawatir. Perpres ini tidak berlaku untuk para pembuat konten, jadi silakan lanjutkan kerja sama yang sudah berjalan dengan baik," pungkasnya. *