JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi serahkan armada pengangkut sampah untuk dua kecamatan di Kota Jambi.
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menyerahan dua truk pengangkut sampah untuk dua kecamatan di Kota Jambi ini, pada Senin, 4 Maret 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jambi.
Adapun dua kecamatan yang mendapatkan tambahan armada pengangkut sampah itu adalah Kecamatan Telanaipura dan Jambi Selatan.
Dengan bertambahnya armada pengangkut sampah ini, diharapkan dapat mempermudah operasional proses pengangkutan sampah di tempat pembuangan sementara.
BACA JUGA:Influencer Jambi Sunmoride Bersama New Honda Stylo 160
BACA JUGA:3 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat I Siginjai 2024 Polda Jambi
Selain menambah jumlah armada, perlu juga ditingkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan jam pembuangan sampah sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan sementara.
Sri mengingatkan seluruh masyarakat untuk taat membuang sampah mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Untuk memperkuat aturan itu, dia juga meminta dinas terkait menyediakan spanduk larangan pembuangan sampah dan denda bagi pelanggar di setiap tempat pembuangan sementara.
Sitem pengelolaan sampah di Kota Jambi saat ini sudah dikelola dengan sistem zonasi.
BACA JUGA:Heboh Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Syamsurizal Terbongkar di Rapat Pleno KPU Tebo
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian 4 Maret 2024, Naik atau Turun?
Sejak 2022 lalu, sebagian tugas pengangkutan sampah udah dibagi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama 11 kecamatan di Kota Jambi.
Tujuan pengelolaan itu, agar mendekatkan titik timbunan sampah rumah tangga sehingga penanganan sampah dapat terkelola dengan baik.
Camat Jambi Selatan Alfin Jalil mengatakan bahwa dengan penambahan armada ini dapat membantu personel pengangkut sampah terutama di lokasi-lokasi pembuangan sementara yang volumen sampahnya besar.