JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK soal kasus dugaan korupsi Bank Jateng.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo itu dilaporkan IPW ke KPK atas kasus dugaan korupsi Bank Jateng.
Selain Ganjar Pranowo, IPW telah melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Kasus dugaan korupsi Bank Jateng yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ini atas dugaan penerimaa suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.
BACA JUGA:Bukan Wakil, Romi Hariyanto Tegaskan Maju Sebagai Calon Gubernur Jambi
BACA JUGA:Suami Istri Asal Kaltim Tipu Warga Jambi Senilai Rp78 Juta, Modus Jastip Lewat Akun Instagram
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, diduga kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP ikut menerima gratifikasi tersebut.
Di mana, kata dia suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
"Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S," ujarnya kepada wartawan di KPK.
Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.
BACA JUGA:Telkomsel Raih Tiga Penghargaan Telekomunikasi Internasional di Asian Telecom Awards 2024
BACA JUGA:6 Shio yang Paling Beruntung di Minggu Kedua Maret 2024
Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.
"Apabila debitur sudah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Diduga ada Cashback jumlahnya sebesar 16 persen kepada Bank Jateng oleh Astrindo, Askrida dan beberapa asuransi," tuturnya.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.