"Sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Reza. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
BACA JUGA:6 Shio yang Paling Beruntung di Minggu Kedua Maret 2024
Pelaku sendiri, saat ditanyai mengaku khilaf saat menyebar foto-foto tersebut.
"Saya khilaf pak," katanya saat ditanya AKBP Reza. Dia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. *