4. Tadarus di masjid dan musala dengan pengeras suara, dibatasi hingga pukul 22.00. Lewat dari waktu itu, tanpa pengeras suara.
BACA JUGA:4 Zodiak Bisa Jadi Sahabat Terbaik, Orangnya Paling Bijaksana
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Tindak Lanjuti Perbaikan Jalan Rusak dengan Dana Bagi Hasil Sawit
5. Masyarakat diminta tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
Pemkot Jambi sendiri berharap, agar surat edaran ini dipatuhi demi menghormati kegiatan ibadah puasa di bulan Ramadan. *