JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPJS Kesehatan telah menjadi bagian integral dari sistem jaminan kesehatan di Indonesia.
Bagi anggota yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin, penting untuk memahami apa saja penyakit yang ditanggung dan yang tidak ditanggung oleh program ini.
Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Di bawah ini adalah daftar lengkap 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dilengkapkan Teknologi Kamera Leica, Ini Spesifikasi Xiaomi 14 yang Segera Hadir di Indonesia
BACA JUGA:Simak Kelas dan Hadiah pada Dandim Cup Sumatera Drag Wars 2024
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Darat Sarolangun-Batanghari? Ini Penjelasannya