SUNGAIPENUH,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bejat pria 19 tahun (RS) lakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SLTP.
Bahkan korban keganasan tersangka ada dua orang siswi kelas 1 SMP di Sungai Penuh.
Perbuatan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, Jambi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak pertemuan kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.
BACA JUGA:Bachyuni Deliansyah Terharu Didoakan Ratusan Anak Yatim
BACA JUGA:Kapolda Jambi Ingatkan Personel Jangan Terlena dengan Situasi Usai Pemilu 2024 yang Kondusif
Keterangan yang diperoleh dari Satreskrim Polres Kerinci, pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat pil dan dicampur dengan minuman fanter serta lem.
“Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, di sana pelaku merudapaksa LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH,Kamis 21 Maret 2024
Keesokan harinya, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo.
“Pelaku kembali persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.
BACA JUGA:Semarak Silaturahmi Satu Hati, Honda Sinsen Banjir Promo
BACA JUGA:Pusat Studi Islam dan Budaya Melayu LPPM UNJA Gelar Workshop ‘Pengelolaan Zakat’
Terungkapnya pelaku, berawal dari Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin, 18 Maret 2024 karena anak korban tidak pulang setelah dua hari.
Dua kali 24 Jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di koto Lolo.
“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu, 20 Maret 2024. Pelaku pun mengaku telah merudapaksa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very.