Pria 19 Tahun Rudapaksa Dua Bocah Kelas 1 SMP

Kamis 21-03-2024,18:40 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan bukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin. Kepada pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *

Kategori :