"Mana pengawasan dari ponpes. Kenapa yang seperti ini bisa terjadi," tegas Nasroel.
BACA JUGA:Ini Alasan HAR Maju pada Pilwako Jambi 2024
BACA JUGA:Laura Layne, Mahasiswi FH UNJA Berhasil Lolos Program IISMA ke Prince of Songkla Thailand
Seperti diketahui, dua tersangka kasus pembunuhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Tebo, saat ini sudah ditahan di Polres Tebo.
Terhadap keduanya, tentu saja akan ada sanksi hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, yang telah menghilangkan nyawa adik kelasnya, AH (13).
Kedua tersangka sadis ini pun bisa saja dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ini mengingat apa yang mereka lakukan seperti sudah terencana.
"Masalah itu (pasal pembunuhan berencana) akan kita dalami lagi untuk pertimbangan," kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, di Polda Jambi, Sabtu 23 Maret 2024.
BACA JUGA:Malam ke-12 Ramadan, Gubernur Jambi Al Haris Tarawih di Desa Malapari
BACA JUGA:6 HP Samsung Galaxy Sedang Turun Harga, Ada M34 5G hingga A15 5G
Seperti diketahui, kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, menyisakan luka mendalam bagi keluarga, kerabat dan teman-teman korban, AH (13).
Betapa tidak, dalam kasus kematian santri ini, AH ternyata diperlakukan sedemikian rupa hanya gara-gara masalah sepele.
Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, kasus kematian santri ini ternyata berawal dari hutang piutang.
Disebut-sebut, bahwa pelaku utama punya hutang Rp10 ribu pada korban.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Realme GT5 di Bulan Maret 2024, Performa Masih Kencang
BACA JUGA:Rumuskan Kebijakan Perlindungan Anak, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KPAI
Namanya saja merasa ada piutang yang belum selesai, korban pun lantas menagih uang Rp10 ribu tersebut pada pelaku.