JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Provinsi Jambi lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini, terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman alias ferienjob.
Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira memberi penjelasan dugaan kasus TPPO dengan modus magang ferienjob.
"Kita sudah menerima informasi tersebut," kata Kombes Andri Ananta. Informasi itu kata dia, merupakan surat dari atase Jerman ke Bareskrim Polri, yang ditembuskan ke Polda Jambi.
Lanjutnya, dari situ maka pihaknya mulai melakukan penyelidikan. "Kita sudah periksa 6 orang mahasiswa," kata dia.
BACA JUGA:PLN Kembali Raih Best Green Loan Internasional atas Akselerasi Transisi Energi
BACA JUGA:Bisa Tukar di 12 Bank Ini, Kepala BI Jambi Cek Penukaran Uang Rupiah Baru, Ini Lokasinya
Pemeriksaan ini dilakukan untuk klarifikasi terhadap kasus TPP ini. Hasilnya kata Kombes Andri Ananta, pihaknya melihat adanya tindak pidana.
"Kita telah membuat meningkatkan penyelidikan ini. Dan membuat Laporan Polisi Model A," kata dia.
Saat ini penyidikan tersebut masih berproses. Pihaknya akan kembali memeriksa mahasiswa yang sudah selesai melakukan magang ferienjob. "Minggu ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap universitas yang bersangkutan," kata dia.
Lanjutnya, penyidikan yang dilakukan ini terus dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Buka Jambore Kader PKK, Bupati Ingatkan Agar Tetap Waspada Terhadap Stunting
BACA JUGA:Inilah 7 Amalan Malam Lailatul Qadar Demi Meraih Kemuliaannya
"Kita sudah punya bukti dan dokumen kegiatan tersebut. Kita sudah sita," kata Kombes Andri Ananta.
Saat ini kata dia, ada 87 orang mahasiswa yang melaksanakan magang ferienjob tersebut. *