JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kematian santri di pondok pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwdin Tebo, terus mengalami perkembangan.
Seperti diketahui, kasus kematian AH (13) ini berkembang setelah polisi mendapat laporan hasil autopsi.
Yang mengejutkan adalah, laporan hasil autopsi dari dokter RS Bhayangkara Jambi berbeda jauh dengan hasil laporan dokter Klinik Rimbo Medical Center.
Laporan dari dokter klinik, korban mengalami luka setrum. Sementara dari hasil autopsi, AH meninggal dunia akibat ada pendarahan di batang otak.
BACA JUGA:Musorkablub KONI Tebo Mendadak Ditunda, Alasan Panitia Dituding Tak Masuk Akal
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Sesama, IPWK Bagi-bagi Sembako ke Masyarakat
Nah, saat ini penyidik Satreskrim Polres Tebo pun juga sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana.
"Kita sudah periksa beberapa saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Lanjutnya, para saksi yang sudah diperiksa termasuk dokter yang mengeluarkan surat.
"Termasuk beberapa perawat klinik yang menyaksikan penerbitan surat. Termasuk Ketua IDI Kabupaten Tebo," kata Iptu Yoga.
BACA JUGA:Astra Group Jambi Jalin Silahturahmi dan Berbagi Bersama Anak Yatim
BACA JUGA:Seger Banget! Ini Resep Es Semangka Jeruk untuk Buka Puasa, Mudah dan Simpel
Selanjutnya kata dia, penyidik nanti akan berkoordinasi dengan ahli pidana, untuk menentukan apakah kasus ini masuk ke ranah pidana atau kode etik.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus memantau perkembangan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Selasa 19 Maret 2024.