Kata Kombes Andri Ananta, memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter. "Baik itu dari dokter klinik, dan dari hasil autopsi," kata dia.
BACA JUGA:Simple dan Tak Kalah Lezat, Ini 4 Resep Beef Teriyaki ala Hokben, Bisa Dicoba di Rumah
BACA JUGA:Wajib Dicoba! Ini 7 Kue Khas Jambi yang Cocok Dijadikan Takjil Buka Puasa
Terkait hal tesebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.
Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center.
Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan. "Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata pria bertubuh tinggi ini.
Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
BACA JUGA:Kebutuhan BBM Lebaran Naik 10 Persen, Pertamina Siapkan Layanan Tambahan di Tol dan Tempat Wisata
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam ( ekshumasi ) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.
Kemudian, tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.
Kombes Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi atau pendampingan terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Mahasiswa Korban TPPO Modus Ferienjob di Jerman
BACA JUGA:Pemprov Jambi Buka 14 Posko Pengaduan THR, Pekerja Wajib Terima THR Seminggu Sebelum Lebaran
"Terkait penanganan perkara ini, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke polres Tebo, untuk melakukan Asistensi," katanya.