MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi gadungan rupanya masih berani beraksi di Kabupaten Merangin.
Kali ini, pelaku polisi gadungan ini adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku yang nekat jadi polisi gadungan adalah Usman alias Simon warga Sabahau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Ujung-ujungnya, si polisi gadungan ini ditangkap dan harus tidur di Polsek Tabir.
BACA JUGA:Ini Pengalaman HA Rahman untuk Menuju Pilwako Jambi 2024
Polisi gadungan itu tak menyangka, jika yang mendatanginya saat asik nongkrong di warung, adalah unit Reskrim Polsek Tabir.
Usman ditangkap karena laporan M Iqbal, yang menjadi korban saat acara bantai adat menyambut Ramadan beberapa waktu lalu.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, bahwa pencurian yang dialami korban, berawal saat dia bersama temannya nonton festival Bantaian Adat di Dusun Baru.
Setelah itu mereka berdua kemudian beranjak ke Pasar Baru untuk nongkrong.
BACA JUGA:Musorkablub KONI Tebo Mendadak Ditunda, Alasan Panitia Dituding Tak Masuk Akal
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Sesama, IPWK Bagi-bagi Sembako ke Masyarakat
Namun tiba-tiba datang Usman dan rekannya menggunakan sepeda motor Honda jenis CRf menghampiri korban, sambil berkata "mengapa kalian duduk di sini".
Dijawab oleh korban, "tidak ada, cuma ngobrol saja". Merasa jawaban korban yang sepertinya cuek, membuat pelaku emosi.
Usman pun melarang kedua korban duduk-duduk di pinggir jalan. Dia pun memaksa mengambil kunci motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam BH 4386 XF milik korban.