JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi, saat aksi yang dilakukan Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara), terus ditelusuri Ditreskrimum Polda Jambi.
Satu persatu pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi, berhasil ditangkap dan menjadi tersangka.
Terbaru, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria ini berinisial ARS, usia 20 tahun. "Dia kita amankan di Jakarta, Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Semarak Silaturahmi Satu Hati, Honda Sinsen Gelar Lebaran Nusantara Honda 2024
BACA JUGA:Kapan Hari Raya Idul Fitri 2024? Ini Penjelasannya dan Daftar Hari Libur Lebaran 2024
Penangkapan sendiri kata perwira tiga melati itu, dilakukan Kamis 28 Maret 2024, pukul 21.00.
ARS ini tegas Kombes Andri Ananta, adalah salah satu pelaku perusakan, yang videony sudah viral dan beredar di masyarakat.
Penyidik pun kata dia, bergerak dengan melihat video yang beredar di masyarakat tersebut. Setelah berhasil melakukan profiling, yang bersangkutan pun dipanggil.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya sebelum penangkapan. Kita panggil, tapi tidak datang," kata dia.
BACA JUGA:Bandara Sultan Thaha Jambi Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Tangal 5-6 April 2024
BACA JUGA:Yeay! Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Rute Penerbangan Jambi-Batam
Akhirnya, kepolisian pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil membekuk ARS.
Barang bukti yang diamankan, dalam penangkapan ini salah satunya adalah baju yang digunakan saat pelaku melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi.
"Yang bersangkutan segera dibawa ke Jambi, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Kombes Andri Ananta.