JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjung Jabung Barat mengalami keterlambatan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat Sadli ketika dikonfirmasi, Minggu 31 Maret 2024.
Sadli menuturkan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memastikan Pembayaran TPP tahun 2024 akan dilaksanakan pada Minggu pertama Mei setelah mendapat kan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Sadli, keterlambatan Pembayaran TPP ini disebabkan beberapa hal diantaranya perbedaan proses pengajuan TPP.
Ia menjelaskan, tahun 2023 lalu pihaknya hanya melaporkan, namun berbeda dengan tahun 2024 harus mendapat persetujuan dari Mendagri.
"Ada kenaikan di beberapa jabatan yang bertugas di kecamatan ( tergantung zona- read) dan kategori lainnya berdasarkan Permendagri No.15 tahun 2023 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun TA 2024," ujarnya.
Lebih lanjut, tahun 2023 TPP tanpa dirinci secara lengkap berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, lokasi kerja dan kelengkapan profesi, berbeda tahun 2024 ini diminta dilengkapi di aplikasi Simona.
BACA JUGA:Efek Dunning Kruger, Mari Kita Kenali Pengertiannya
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Oppo A17, Jelang Lebaran Turun Harga
"Dalam meminta persetujuan tersebut (tahun sebelumnya hanya melaporkan-read) diperlukan dokumen yang harus di upload ke aplikasi Simona diantaranya Anjab ABK perangkat daerah yang di upload oleh semua perangkat daerah, Kepbup kriteria TPP, Kepbup tim pembahasan TPP dan Kepbup besaran TPP semua jabatan,"pungkasnya. *