JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, memutuskan untuk mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 menyatakan pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
BACA JUGA:Kado Paskah, Gubernur Jambi Al Haris Bantu Pembangunan GPIB Marturia 2 Jambi
BACA JUGA:Penting Untuk Perkembangan Anak, Jangan Lewatkan Manfaat Protein Hewani bagi Tubuh
Penggantian status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib menjadi opsional ini dinyatakan berlaku sejak 26 Maret 2024.
Aturan ini membatalkan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan kepramukaan sebagai bagian dari kurikulum ekstrakurikuler di sekolah dasar dan menengah.
Ekstrakurikuler dalam sistem pendidikan memuat berbagai kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar yang ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.
Jenis-jenis ekstrakurikuler yang disebutkan dalam peraturan antara lain krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat atau olah-minat, kegiatan keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.
BACA JUGA:Tips Hindari Bau Mulut Tak Sedap saat Puasa, Jaga Kesehatan Gigi
BACA JUGA:Enak dan Lezat, Ini Resep Bolu Gulung Double Chocolate Lembut
Kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format, seperti individual, kelompok, klasikal, gabungan, dan lapangan.
Hal ini memungkinkan peserta didik untuk memilih dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai minat dan bakat mereka.
Informasi mengenai aturan ekstrakurikuler ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).