Hal ini dianggap sebagai upaya penekanan terhadap praktik kecurangan dalam penjualan BBM menjelang arus mudik dan arus balik.
BACA JUGA:Inilah 7 Hero Mobile Legends yang Terinspirasi dari Legenda Masyarakat
BACA JUGA:Rumah Permanen di Lebak Bandung Kota Jambi Kebakaran, Ini Penyebabnya
“Lakukan pendataan jumlah SPBU di masing-masing wilayah, SPBU yang berada pada arus mudik dan arus balik serta mendata stok BBM di lokasi arus mudik dan arus balik,” katanya.
Selain itu, ia meminta jajaran untuk melakukan komunikasi dan koordinasi secara rutin dengan pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan penyaluran BBM dan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
“Lakukan sidak dan ambil sampel di SPBU-SPBU yang diindikasikan rawan terjadi kecurangan,” tambahnya.
Nunung menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional.
BACA JUGA:Komposisi Mengerikan Starting XI Timbas Indonesia U-23, Sampai Dibahas Media Vietnam
BACA JUGA:Lawatan ke China, Menhan Prabowo Subianto Bakal Bertemu Xi Jinping
Jika penyelewengan BBM dilakukan dalam waktu lebih dari enam bulan, ia menyarankan agar dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terapkan manajemen media segala upaya yang telah dilaksanakan baik pre-emtif, preventif ataupun represif dengan memviralkan melalui media lokal, regional maupun nasional yang diharapkan memberikan edukasi dan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. *