Dengan penangkapan pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan keadilan dapat diperoleh untuk AH dan keluarganya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menegaskan terus mendampingi penanganan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo.
Kasus kematian santri yang menimpah AH (13) itu, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Tebo.
BACA JUGA:Jadi Skutik Paling Pas dan Populer, New Honda Vario Tampil Makin Gaya
BACA JUGA:Presiden Jokowi Dipastikan Tiba di Tebo Siang Ini, Simak Agendanya
"Setiap hari, kita selalu melaksanakan gelar perkara," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Selasa 19 Maret 2024.
Sejauh ini kata dia, penyidik sudah memeriksa sebanyak 54 orang terkait kasus kematian santri di ponpes Tebo tersebut.
Mereka yang diperiksa ini, meliputi rekan-rekan korban (santri), pengurus ponpes, serta para dokter.
"Mulai dari dokter di klinik, RSUD, hingga dari dokter autopsi," kata alumnus Akpol 2000.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Lagi, Gunakan 5 Aplikasi Ini saat Mudik Lebaran, Lebih Aman dan Nyaman
BACA JUGA:Kunjungi Pasar Rakyat dan Gudang Bulog Sarko, Presiden Jokowi Disambut Meriah Warga Merangin
Sebelumnya, Kombes Andri Ananta, memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter. "Baik itu dari dokter klinik, dan dari hasil autopsi," kata dia.
Terkait hal tesebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.
Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Mmedical Center.
Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024