JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kematian santri di pondok pesantren Tebo, Provinsi Jambi, terus mengalami perkembangan.
Terbaru adalah, dua tersangka kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi Rabu 3 April 2024.
"Sudah kita limpahkan. Berkasnya sudah lengkap," kata Kombes Andri Ananta.
BACA JUGA:HAR Ambil Formulir Cawako Jambi dari Partai Demokrat
BACA JUGA:Sudah jadi Mantan, Pria di Tanjab Barat Keroyok Teman Lelaki Bekas Pacarnya
Lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya tak akan pandang bulu. Siapapun pihak yang terlibat, harus bertanggungjawab.
Seperti diketahui, dua orang pelaku kasus kematian santri di pondok pesantren (ponpes) Tebo, Provinsi Jambi, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Jumat 22 Maret 2024.
"Tersangka adalah kakak tingkatnya," kata Kombes Andri Ananta, saat diwawancara di Polda Jambi.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Pangan di Merangin, Presiden Jokowi: Akan Kita Lanjutkan, Tapi Saya Tidak Janji
BACA JUGA:HP Oppo A78 5G Turun Harga, Ada Potongan hingga Rp 200 Ribuan
Tak hanya itu lanjutnya, setelah menangkap 2 tersangka kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, penyidik Polres Tebo segera melakukan rekonstruksi.
"Rekonstruksi dilaksanakan siang ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Jumat 22 Maret 2024.
Rekonstruksi tersebut, rencananya dilakukan di Ponpes Raudhatul Mujawwidin.