JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengimbau tenaga honorer untuk melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) non ASN hingga 5 April 2024.
Langkah ini bertujuan agar tenaga honorer dapat terdaftar secara resmi di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dapat memperoleh akses dan manfaat yang seharusnya.
Pemutakhiran data mandiri non ASN ini perlu dilakukan sebelum tanggal 5 April 2024.
Para tenaga honorer diminta untuk memperbaharui dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan secara mandiri, serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah distempel sebesar Rp 10.000.
BACA JUGA:Simak Yuk, Ini Tradisi Menyambut Lebaran yang Unik dan Bermakna di Indonesia
BACA JUGA:Agen Gas Wajib Jual Harga Net, Bupati Minta Jangan Bermain Harga
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum melakukan registrasi PDM Non ASN:
1. Akses Situs Resmi: Pertama-tama, akses situs resmi PDM Non ASN melalui tautan berikut: [https://pdm-nonasn.kemenag.go.id](https://pdm-nonasn.kemenag.go.id).
2. Cek Data Diri: Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk memeriksa data diri Anda di aplikasi PDM.
3. Registrasi Ulang: Jika data Anda sudah terdaftar, lakukan registrasi ulang dan lengkapi informasi yang diperlukan.
BACA JUGA:Beras SPHP Jadi Incaran Warga Kuala Tungkal, Harga Murah Kualitas Baik
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri, Peningkatan Penumpang di Pelabuhan Roro Hingga 70 Persen
4. Submit: Setelah mengisi informasi yang diperlukan, klik tombol "Submit".
5. Verifikasi Data: Masukkan kembali NIK dan Nomor KK Anda untuk melakukan verifikasi data.
6. Isi Kode Captcha: Ketikkan kode captcha yang ditampilkan di layar.