Dalam hal jumlah pegawai yang bekerja dari rumah, Anas menjelaskan bahwa instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan tidak harus menugaskan persis 50 persen pegawai untuk bertugas dari rumah.
BACA JUGA:Latih Otak, Ini 5 Kegiatan yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat
BACA JUGA:ASN Boleh WFH Pasca Lebaran, Ini Mekanisme untuk Pemprov Jambi Menurut Sekda Provinsi Jambi Sudirman
Jumlah pegawai yang diminta WFH dapat kurang dari 50 persen, dan hal ini akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
"Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," jelas Anas.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan arus balik Lebaran 2024 serta memastikan kelancaran pelayanan publik tanpa mengorbankan kualitas. *