JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan pasca lebaran hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Pengecekan dan pengawasan dilaksanakan pada 17 hingga 18 April 2024 di sejumlah sarana distribusi pangan.
Diantaranya di swalayan, mini market, dan toko pangan di kota Jambi.
BACA JUGA:Tiga Nama Bacalon Wako Daftar di PKS, Feri : Tak Persyarat Kader Maju di Pilwako
BACA JUGA:Kabar Gembira, Rekrutmen PT KAI (Persero) Dibuka, Cek Syaratnya di Sini
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan dimaksudkan sesuai dengan fungsi Badan POM yaitu menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengawasan distribusi pangan untuk dikonsumsi masyarakat.
Balai POM di Jambi akan selalu mengawal pengawasan pangan menjelang dan setelah Idul Fitri sehingga masyarakat Provinsi Jambi dapat terjamin mengkonsumsi pangan aman dan bermutu.
Petugas di lapangan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan siap memberikan sanksi tegas jika tidak ada perbaikan yang dilakukan.
BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Mukti Tegaskan Pelantikan 60 Pejabat Didukung dengan Izin Mendagri
BACA JUGA:Asik! 2.345 PPPK Kota Jambi Terima SK Minggu Depan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDMD Kota Jambi
Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) dan cek bpom mobile sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan pada Intensifikasi Pengawasan Pangan di kota Jambi ini petugas tidak mentemukan produk pangan kadaluwarsa, rusak/penyok dan tanpa izin edar (TIE).