- Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan. Kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit, diperbolehkan.
- Memiliki surat izin usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
- Jumlah pinjaman Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.
- Jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) memiliki tenor maksimal 4 tahun, sedangkan Kredit Investasi (KI) tenor maksimalnya 5 tahun.
- Agunan sesuai dengan peraturan bank.