Meski begitu, petualangan ketiga pelaku ini tak lama. Mereka bahkan belum sempat menjual barang hasil rampokan mereka.
BACA JUGA:Soal Dugaan Pelecehan Siswi Madrasah Aliyah oleh Kepsek di Tanjab Barat, Ini Tanggapan Polisi
BACA JUGA:Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Gubernur Jambi, HAR dan Istri Diserbu Warga untuk Foto Bersama
Polsek Gunung Kerinci berhasil membekuk tiga pelaku tersebut, dalam waktu kuran dari 24 jambi.
Kapolsek Gunung Kerinci, Ipda Alti, mengatakan perbuatan mereka sepertinya sudah profesional, jika dilihat dari modus yang digunakan.
“Modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini yakni dengan modus pacaran," kata Ipda Alti.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit HP dan satu unit sepeda motor.
BACA JUGA:Harga iPhone 11 Naik Lagi Pasca Lebaran, Cek Disini Spesifikasinya
BACA JUGA:Daftar HP dengan Harga Rp 1 Jutaan, Ada Infinix hingga Xiaomi
"Hasil perampokan mereka belum sempat dijual," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Gunung Kerinci,” katanya. *