Dilla sontak kemudian mengambil tindakan drastis dengan menyiramkan air keras ke wajah Candra saat mereka berada di rumah mertuanya.
BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Berhasil Turunkan Angka Stunting di Sarolangun
BACA JUGA:Simak Nih, Review Lengkap Suzuki RMZ250 2024
Dilla mengaku tidak mengetahui bahwa cairan yang ia siramkan adalah air keras, karena cairan tersebut disimpan dalam botol air mineral.
Setelah peristiwa itu, Candra langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Atas perbuatannya, Dilla diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mendapatkan klarifikasi dari semua pihak yang terlibat.